Selasa, 07 Oktober 2014

Laporan Keuangan



Nama: Dimas Aditya Riyadi
Kelas : 3EB17
NPM : 22212113
BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                   
     1.1.    Latar Belakang
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari proses akuntansi yang memberikan gambaran tentang keadaan posisi keuangan, hasil usaha, serta perubahan dalam posisi keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan juga merupakan kesimpulan dari pencatatan transaksi yang dilakukan oleh suatu perusahaan. Laporan keuangan adalah media yang paling penting untuk menilai kondisi ekonomi dan prestasi manajemen. Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan  (SAK) yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). SAK memberikan fleksibilitas bagi manajemen dalam memilih metode maupun estimasi akuntansi yang dapat digunakan. Wardhani (2008) menyatakan fleksibilitas tersebut akan mempengaruhi perilaku manajer dalam melakukan pencatatan akuntansi dan pelaporan transaksi keuangan perusahaan.
            Kebebasan dalam memilih metode ini, dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan laporan keuangan yang berbeda-beda di setiap perusahaan. Karena aktivitas perusahaan yang dilingkupi dengan ketidakpastian maka penerapan prinsip konservatisme menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam kaitannya dengan akuntansi dan laporan keuangannya. Konsep ini mengakui biaya dan rugi lebih cepat, mengakui pendapatan dan untung lebih lambat, menilai aktiva dengan nilai yang terendah, dan kewajiban dengan nilai yang tertinggi. Konservatisme merupakan prinsip akuntansi yang jika diterapkan akan menghasilkan angka-angka pendapatan dan aset cenderung rendah, serta angkaangka biaya cenderung tinggi. Akibatnya, laporan keuangan akan menghasilkan laba yang terlalu rendah (understatement). Kecenderungan seperti itu terjadi karena konservatisme menganut prinsip memperlambat pengakuan pendapatan serta mempercepat pengakuan biaya. Secara tradisional, konservatisme dalam akuntansi dapat diterjemahkan melalui pernyataan tidak mengantisipasi keuntungan, tetapi megantisipasi semua kerugian (Watts, 2003a).


BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi keuangan mengenai suatu badan usaha yang akan dipergunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai bahan pertimbangan di dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi.
Menurut Myer dalam bukunya Financial Statement Analisis yang mengatakan laporan keuangan itu adalah dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu berupa neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau rugi-laba. Namun, dewasa ini sudah menjadi kebiasaan bagi perusahaan untuk menambah daftar ketiga, yaitu daftar surplus atau daftar laba yang tidak dibagikan (Munawir, 1992:5).
Laporan keuangan bagi pihak manajemen perusahaan berfungsi sebagai laporan pertanggung jawaban keuangan pada pemilik modal. Bagi pemilik modal, laporan keuangan berfungsi untuk megevaluasi kinerja manajer perusahaan selama satu periode. Dengan adanya laporan keuangan ini, manajer perusahaan akan bekerja semaksimal mungkin agar kinerjanya dinilai baik.
Pada akhir periode, perusahaan akan membuat laporan keuangan. Akhir periode bisa tiap akhir bulan atau tiap akhir tahun. Laporan keuangan untuk disampaikan kepada pihak luar perusahaan umumnya dibuat tiap akhir tahun. Pihak luar perusahaan antara lain:
  1. Investor
  2. Karyawan
  3. Pemberi Pinjaman
  4. Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
  5. Pelanggan
  6. Pemerintah
  7. Masyarakat
Laporan keuangan memuat informasi yang bersifat keuangan seperti jumlah aktiva, jumlah kewajiban, jumlah modal, jumlah pendapatan, jumlah biaya dan arus kas. Informasi yang bersifat keuangan diambil dari ringkasan transaksi yang terjadi selama satu periode.
2.2 Tujuan Laporan Keuangan
Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia
Tujuan akuntansi dan laporan keuangan menurut Prinsip Akuntansi Indonesia adalah sebagai berikut :
a.    Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan.
b.    Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai perubahan dalam aktiva netto suatu perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh laba.
c.    Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para pemakai laporan didalam menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba.
d.    Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi mengenai aktivitas pembiyaan dan investasi.
e.    Untuk mengungkpakan sejauh mungkin informasi lain yang berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan pemakai laporan.

Adapun menurut SAK No. 1, Tujuan Laporan Keuangan adalah:
“Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.”
1.            Sedangkan menurut ASOBAT (A Statement of Basic Accounting Theory) merumuskan empat tujuan akuntansi sebagai berikut:
         Membuat keputusan yang menyangkut penggunaan kekayaan yang terbatas dan untuk menetapkan tujuan.
2.    Mengarahkan dan mengontrol secara efektif suber daya manusia dan factor produksi lainnya.
3.    Memelihara dan melaporkan pengamanan terhadap kekayaan.
4.    Membantu fungsi dan pengawasan social.




Menurut APB Statement No. 4 tujuan laporan keuangan digolongkan sebagai berikut:
1.    Tujuan Khusus
Tujuannya untuk menyajikan laporan posisi keuangan, hasil usaha, dan perubahan posisi keuangan lainnya secara wajar dan sesuai dengan GAAP.
2.    Tujuan Umum
Tujuan umum adalah memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber-sumber ekonpmi, dan kewajiban perusahaan; memberikan informasi yang terpercaya tentang sumber kekayaan bersih yang berasal dari kegiatan usaha dalam mencari laba; menaksir informasi keuangan yang dapat digunakan untuk menaksir potensi perusahaan dalam menghasilkan laba; mengungkapkan informasi relevan lainnya yang dibutuhkan para pemakai laporan.
3.    Tujuan Kualitatif
Tujuan kualitatif yang dirumusakan APB Statements No. 4 adalah :
a.    Relevance
Memilih informasi yang benar-benar dapat membantu pemakai laporan dalam proses pengambilan keputusan.
b.    Understandability
Informasi yang dipilih untuk disajikan bukan saja yang penting tetapi juga harus informasi yang dimengerti para pemakainya.
c.    Verifiability
Hasil akuntansi itu harus dapat diperiksa oleh pihak lain yang akan menghasilkan pendapat yang sama.
d.    Neutrality
Laporan akuntansi itu netral terhadap pihak-pihak yang berkepentingan.
e.    Timeliness
Laporan akuntansi hanya bermanfaat untuk pengambilan keputusan apabila diserahkan pada saat yang tepat.
f.     Comparability
Informasi akuntansi harus dapat saling dibandingkan, artiya akuntansi harus memiliki prinsip yang sama baik untuk suatu perusahaan maupun perusahaan lain.
g.    Completeness
Informasi akuntansi yang dilaporkan harus mencakup semua kebutuhan yang layak dari para pemakai.
2.3 Jenis Laporan Keuangan
            Laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan terdiri dari beberapa jenis, tergantung dari maksud dan tujuan pembuatan laporan keuangan tersebut. Masing- masing laporan keuangan memiliki arti sendiri dalam melihat kondisi keuangan perusahaan, baik secara bagian, maupun secara keseluruhan. Namun, dalam praktiknya perusahaan dituntut untuk menyusun beberapa jenis laporan keuangan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan, terutama untuk kepentingan diri seniri maupun untuk kepentingan pihak lain. Penyusunan laporan keuangan terkadang disesuikan juga dengan kondisi perubahan kebutuhan perusahaan. Artinya jika tidak ada perubahan dalam laporan tersebut, tidak perlu dibuat, sebagai contoh laporan perubahan modal atau laporan catatan atas laporan keuangan. Atau dapat pula laporan keuangan dibuat hanya sekedar tambahan, untuk memperkuat laporan yang sudah dibuat. Dalam prakteknya, secara umum ada lima jenis laporan keuangan yang biasa disusun, yaitu :
1.                       Neraca (balance sheet) merupakan laporan yang menunjukkan posisi keuangan perusahaan pada tanggal tertentu. Arti dari posisi keuangan dimaksudkan adalah posisi jumlah dan jenis aktiva (harta) dan pasiva (kewajiban dan ekuitas) suatu perusahaan. Penyusunan komponen di dalam neraca didasarkan pada tingkat likuiditas dan jatuh tempo. Artinya penyusunan komponen neraca harus  didasarkan likuiditasnya atau komponen yang paling mudah dicairkan. Misalnya kas disusun lebuh dulu karena merupakan komponen yang paling likuid dibandingkan dengan aktiva lancar lainnya, kemudian bank dan seterusnya. Sementara itu, berdasarkan jatuh tempo, yang menjadi pertimbangan adalah jangka waktu, terutama untuk  sisi pasiva. Contohnya untuk kewajiban (utang) disusun dari yang paling pendek sampai yang paling panjang. Misalnya pinjaman jangka pendek lebih dulu disajikan dan seterusnya yang lebih panjang .
2.                       Laporan laba rugi (income statement) merupakan laporan keuangan yang menggambarkan hasil usaha perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dalam laporan laba rugi ini tergambar jumlah pendapatan dan sumber-sumber pendapatan yang diperoleh. Kemudian, juga tergambar jumlah biaya dan jenis-jenis buaya yang dikeluarkan selam periode tertentu. Dari jumlah pendapatan dan jumlah biaya ini terdapat selisih yang disebut laba atau rugi. Jika jumah pendapatan lebih besar dari jumlah biaya, perusahaan dikatakan laba. Sebaliknya bila jumlah pendapatan lebih kecil dari jumlah biaya, perusahaan dikatakan rugi
3.                       Laporan Perubahan Modal merupakan laporan yang berisi jumlah dan jenis modal yang dimiliki  pada saat ini. Kemudian, laporan ini juga menjelaskan perubahan modal dan sebab-sebab terjadinya perubahan modal di perusahaan. Laporan perubahan modal jarang dibuat bila tidak terjadi perubahan modal. Artinya laporan ini baru dibuat bila memang ada perubahan modal.
4.                       Laporan arus kas merupakan laporan yang menunjukkan semua aspek yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, baik yang berpengaruh langsung atau tidak langsung terhadap kas.  Laporan arus kas harus disusun berdasarkan konsep kas selama periode laporan. Laporan kas terdiri arus kas masuk (cash in) dan arus kas keluar (cash out) selama periode tertentu. Kas masuk terdiri uang yang masuk ke perusahaan, seperti hasil penjualan atau penerimaan lainnya, sedangkan kas keluar merupakan sejumlah pengeluaran dan jenis-jenis pengeluarannya, seperti pembayaran biaya operasiona perusahaan.
5.                       Laporan catatan atas laporan keuangan merupakan laporan yang memberikan informasi apabila ada laporan keuangan yang memerlukan penjelasan tertentu. Artinya terkadang ada komponen atau nilai dalam laporan keuangan yang perlu diberi penjelasan terlebih dahulu sehingga jelas. Hal ini perlu dilakukan agar pihak-pihk yang berkepentingan tidak salah dalam menfsirkannya.










BAB III
PENUTUP

Laporan keuangan adalah laporan yang berisikan informasi mengenai keuangan suatu perusahaan. Laporan keuangan digunakan oleh pihak internal perusahaan ataupun eksternal. Melalui laporan keuangan, pihak menejemen dapat melakukan evaluasi perusahaan apakah perusahaan tersebut mengalami kemajuan atau kerugian. Dengan data laporan keuangan akan terlihat jumlah laba atau rugi suatu perusahaan sehingga hal itu dapat digunakan oleh pemerintah dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dikeluarkan. Laporan keuangan harus dibuat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan dan dapat dibandingkan.
















DAFTAR PUSTAKA

http://www.pengertianahli.com/2013/09/pengertian-laporan-keuangan-menurut-ahli.html
http://www.laporankeuangan.co.id/blog/jenis-laporan-keuangan/

Jumat, 20 Juni 2014

Kasus Hukum dalam Ekonomi



Nama: Dimas Aditya Riyadi
Kelas: 2EB17
NPM: 22212113
 
Kasus Dana Hibah, Mata Minta Sekda Banten dan Atut Juga Diusut
Serang - Juru Bicara Masyarakat Transparansi (Mata) Banten Oman Abdrurahman, di Serang, Selasa (27/5) menegaskan, penetapan tujuh tersangka oleh Kejati Banten terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Banten harus dijadikan pintu masuk untuk membongkar semua konspirasi penyelewengan dana hibah dan bansos di Banten.
“Kalau mau dilihat secara cermat, penyelewengan dan penyalahgunaan dana hibah dan bansos di Banten tidak hanya dilakukan oleh tujuh orang tersangka tersebut. Masih banyak lagi pelaku yang harus diusut oleh Kejati Banten, termasuk Sekda Banten dan gubernur nonaktif Banten,” tegas Oman.
Menurut Oman, kewenangan sekda adalah penetapan anggaran selaku ketua tim perencanaan anggaran daerah (TPAD), serta penetapan nilai bantuan dan penerima hibah. Karena itu, Oman menyakini sekda Banten diduga kuat mengetahui proses penetapan dana hibah dan bansos tersebut.
“Sekda Banten harus bertanggungjawab terhadap penyimpangan dana hibah tersebut. Kami mendesak penyidik Kejati Banten untuk segera melakukan pendalaman terhadap keterlibatan Sekda Banten Muhadi dan Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Terlebih sekda yang secara teknis pasti memiliki keterlibatan dalam hal penetapan nilai dana hibah dan bansos tersebut. Karena itu, tidak ada alasan untuk penyidik untuk tidak mendalami peran Sekda Banten dalam kasus dana hibah dan bansos tersebut,” tegas Oman.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos pada tahun anggaran 2011-2012, di mana kerugian negara mencapai Rp 4,150 miliar pada tahun anggaran 2011 dan senilai Rp 3,5 miliar pada tahun 2012.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Zainal Mutaqin (ZM) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten. Tersangka ZM, disebut sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos tersebut.
Sementara itu tersangka lainnya yakni Anisul Fuad (AS), mantan kepala Biro Kesra Pemprov Banten yang kini menjabat sebagai Sekretaris Korpri Banten; Yudi MS (YMS) yang sebelumnya di Biro Kesra, dan saat ini bekerja di DPPKD Banten; Wahyu Hidayat (WH) sebelumnya di Biro Kesra Banten dan saat ini bekerja di Sekretariat Dewan (Setwan) Banten; Sutan Amali (SA) yang sebelumnya bekerja di Dinas Pendidikan Banten, dan saat ini bekerja di Samsat Cilegon; Dudi Setiadi (DS) yang merupakan orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah; dan Siti Halimah (SH) selaku bendahara pribadi Ratu Atut Chosiyah
Untuk diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) telah melakukan investigasi secara khusus terkait penggunaan dana hibah dan bansos pada tahun 2011 di mana dana hibah senilai Rp 341 miliar dan bansos senilai Rp 51 miliar sebagian besar diduga diselewengkan.
Berdasarkan hasil investigasi ICW dan ALIPP diketahui bahwa dari 151 lembaga penerima hibah tahun 2011, ditemukan lembaga dan forum fiktif penerima bansos dan hibah. Investigasi ICW dan ALIPP berhasil mengungkap sejumlah modus penyelewengan dana hibah dan bansos yakni penerima dana hibah menerima dana dalam kondisi tidak utuh atau dipotong oleh oknum dari Pemprov Banten.
Selain itu, ditemukan begitu banyak lembaga atau organisasi penerima hibah dan bansos yang fiktif. Secara administrasi lembaga atau organisasi penerima dana hibah dan bansos begitu lengkap namun ketika dicek ke lapangan, lembaga atau organisasi itu faktanya tidak ada.
Persoalan lainnya, yakni dana hibah dan bansos itu sebagian besar mengalir ke organisasi-organisasi atau lembaga yang dipimpin oleh anggota keluarga dinasti Ratu Atut Chosiyah atau lembaga yang berafiliasi dengan keluarga Atut.
Penyelewengan dana hibah dan bansos juga terjadi pada tahun 2012. Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2012, Pemprov Banten menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 1,364 triliun lebih. Dari dana hibah sebesar itu, yang terealisasi sebesar Rp 1,288 triliun lebih atau sebesar 94,41 persen.
Jumlah dana hibah sebesar Rp 1,364 triliun lebih pada tahun anggaran 2012 itu, sudah termasuk hibah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,046 triliun dengan realisasi sebesar Rp 987,553 miliar atau sebesar 94,37 persen.
Sisanya hibah bukan BOS sebesar Rp 318,126 miliar dengan realisasi sebesar Rp 300,794 miliar atau sebesar 94,55 persen. Selain itu belanja bantuan sosial (bansos) pada tahun anggaran 2012 sebesar 39,540 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 38,852 miliar atau sebesar 98,26 persen.
Dalam LHP BPK dijelaskan bahwa untuk dana hibah pada tahun 2012, ditemukan sebanyak 629 penerima hibah yang belum melengkapi pertanggungjawabannya dan sebanyak 1.284 penerima bansos yang belum melengkapi laporan pertanggungjawabannya.
Menurut BPK, sebanyak Rp 82,414 miliar dana hibah Provinsi Banten pada tahun anggaran 2012 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan senilai Rp 9,993 miliar dana bansos yang belum bisa dinilai kewajarannya.
Dalam LHP BPK RI Perwakilan Banten, Nomor 17b/LHP/XVII.SRG/06/2013 tertanggal 28 Juni 2013 dirincikan bahwa sebanyak 6 penerima hibah yang belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana (LPJPD) namun sudah menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) senilai Rp 4,8 miliar. Selain itu, sebanyak 254 penerima yang sudah menyampaikan LPJPD, namun belum menyampaikan SPTJ senilai Rp 41,896 miliar.
Selanjutnya, sebanyak 369 penerima hibah yang belum menyampaikan LPJPD dan juga belum menyampaikan SPTJ senilai Rp 35,717 miliar. Sementara, sebanyak 749 penerima hibah dinyatakan telah menyampaikan LPJPD dan juga telah menyampaikan SPTJ.
Untuk dana bansos, sebanyak tiga penerima bansos yang dinyatakan belum menyampaikan LPJPD, tetapi telah menyampaikan SPTJ senilai Rp 170 juta. Sebanyak 1.147 penerima bansos dinyatakan, telah menyampaikan LPJPD, namun belum menyampaikan SPTJ senilai Rp 7,911 miliar.
Selanjutnya, sebanyak 134 penerima bansos yang dinyatakan belum menyampaikan LPJPD, dan juga belum menyampaikan SPTJ senilai Rp1,911 miliar. Sementara sebanyak 428 penerima bansos dinyatakan sudah menyampaikan LPJPD dan juga telah menyampaikan SPTJ senilai Rp28,855 miliar.

Analisis kasus:
            Penyelewengan dana hibah dan bansos seharusnya dapat dihindari atau diminimalisir, karena banyak upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat, seperti transparansi anggaran, seharusnya pemerintah mengawasi penyaluran dari dana hibah dan dana bansos tersebut secara berkelanjutan agar dikemudian hari tidak ada penyelewengan dari anggaran dana hibah dan bansos yang merugikan negara.
            Anggaran dana hibah dan bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah seharusnya disalurkan untuk memberi keringanan kepada masyarakat indonesia untuk meringankan biaya pendidikan agar masyarakat indoesia mendapatkan pendidikan yang layak. sehingga dengan pendidikan tersebut masa  depan masyarakat indonesia dapat berubah menjadi lebih baik dan maju.
            Akan tetapi dengan adanya penyelewengan dana tersebut menyebabkan kerugian negara dalam bentuk materiil yaitu dalam bentuk kerugian kas negara dan non materiil yaitu masyarakat indonesia tidak mendapatkan pendidikan yang layak dikarenakan biaya pendidikan yang harus dikeluarkan cukup besar padahal dengan adanya biaya boss masyarakat yang kurang mampu dapat terbantu dengan adanya biaya yang di keluarkan oleh pemerintah tersebut.

referensi: