Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bentuk perusahaan yang paling
sederhana. perusahaan ini dimiliki oleh satu orang, sehingga apabila perusahaan
memperoleh keuntungan atau kerugian maka seluruh keuntungan dan kerugian akan
dinikmati atau di tanggung sendiri oleh pemilik. Pemilik perusahaan bertanggung
jawab langsung secara pribadi atas seluruh kewajiban maupun tuntutan hukum yang
dituju kepada perusahaan, dengan kata lain apabila perusahaan bangkrut maka
para kreditur berhak untuk menyita kekayaan (aset) pribadi si pemilik.
kelemahan dari perusahaan ini adalah bahwa sumber dana/keuangan yang tersedia
bagi perusahaan hanya sebatas pada jumlah modal yang dimiliki oleh satu orang.
Untuk tujuan pajak, dalam perusahaan perseorangan berlaku ketentuan non-taxable entity, yang artinya bahwa penghasilan yang
diperoleh perusahaan akan dikenakan pajak hanya pada level individu, bukan pada
entitas/perusahaan. Haln ini berarti tidak akan ada pajak atas badan (entitas),
melainkan pajak atas nama pribadi.
Firma
Firma adalah (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang
antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk
persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai
nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan. (wikipedia)
Perseroan Komanditer
(commanditaire
vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau
beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
§ Sekutu aktif atau sekutu Komplementer,
adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian
dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu
aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
§ Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah
sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan
menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang
disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas
tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan
dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya
menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut
campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.
Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan
dengan akta dan
harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan
sendiri. (wikipedia)
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang didirikan oleh dua
orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT diatur dalam KUHD
namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Indonesia yang berazaskan
demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka dibentuk peraturan baru
yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur bahwa sebuah PT harus
didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik, azas kepatutan dan
azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan akhirnya
dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip Tata
kelola perseroan yang baik.
minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan PT, dan pendiri
wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT adalah Rp 50.000.000,-(Psl
32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri ataupun dari Loan (pinjaman
dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu PT terdapat Direksi,
Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
Direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan sesuai dengan maksud tujuan perseroan
Komisaris – sebagai pengawas atas kebijakan perseroan
RUPS – Rapat umum pemegang saham
BUMN
BUMN adalah Badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula
berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan
mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan
terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT.
Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
Negara BUMN. (wikipedia)
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum
pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk
melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per
provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif
dan nonaktif). Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa
hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya
belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi
nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di
sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai
badan usaha. (wikipedia)
Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham,
aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya. Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan
sekuritas, lembaga pembiayaan, dll). (wikipedia)
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
Alasan Penggabungan Perusahaan :
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut
mengalami Kebangkrutan
* Karena, salah satu Perusahaan tersebut
ada yang kekurangan Modal
* Perusaan tersebut mengalami defisit
(lebih banyak pengeluaran dari pada pemasukan)
* Karena, Perusaan tidak dapat menanggung
kerugiaan sendiri
* Untuk memperbesar Usahanya
* Untuk menutupi kelemahan pada bidang
tertentu
* Salah satu perusahaan (bank tidak dapat memberikan bunga
yang tinggi tabungan kepada Nasabah)
Inflasi adalah : Peningkatan tingkat harga umum yang terjadi
secara terus menerus.
Bentuk Pengkhususan Perusahaan ada 4 bentuk
yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
* Spesialisasi berhubungan dgn pembagian-pembagian kerj yaitu
produksi suatu barang menjadi beberapa jenis pekerjaan. Contoh: Spesialisasi
memotong kayu, membelah kayu, menghaluskan kayus, merangkai kayu dan menyatukan
menjadi meja atau lemari, mengecat dan memfernis
Spesialisasi tidak hanyak dilakukan dalam perusahaan saja
tetapi spesialisasi juga dilakukan antar perushaan contoh:
* Perusahaan A khusus mengerjakan komponen
terkecil dr produk TV
* Perusahaan B khusus memproduksi kabel TV
* Perusahaan C khusus memproduk anthena TV
* Perusahaan D khusus memproduksi remote TV
Sehingga dgn adanya spesialisasi tsb perusahaan menjadi lebih
trampil pada bidang masing-masing dan kualitasnya lebih baik.
* Trus/Kartel : Kerja sama atau kolusi antar kelompok para
pemasok barang dengan maksud menghindari persaingan antar mereka.
Kegiatannya yaitu didalam sesama kelompok tsb sepakat :
1. Menjual dengan harga yang sama
2. Memasarkan produk bersama-sama
3. Membatasi produksi atau penjualan
Contoh : Opec (oraganization Of Petroleum Exporting Country )
-> indonesia, venezuela, Qatar, Aljazair, Nigeria, irak, iran, Kuwait dll.
* Holding Company yaitu perseroan terbatas yang memiliki
lbeih dari 2 anak perusahaan
Contoh : Bank SBU (Sejahtera Umum Bank) mempunyai anak
perusahaan sbb:
1. Anak Usahanya bergerak dibidang
perkebunan
2. Anak Usahanya bergerak dibidang makanan
3. Anak Usahanya bergerak dibidang tenaga kerja
Biasanya didalam surat kabar bila terdapat Lap. Keuangan
Suatu Holding Company juga akan terlihat Lap. Keuangan para Anak Usahanya.
* Joint Venture yaitu 2 perusahaan atau lebih yang
menyetorkan modal secara bercama untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam
jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut lebih singkat dari pada
Persekutuan dalam CV atau Firma.
Pembagian Joint Venture :
1. Joint Venture perusahaan Sejenis
2. Joint Venture Proyek Khusus tertentu
3. Joint Venture saling melengkapi
*Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk
menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa
perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan
anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal
maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama
perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan
perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian
sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut
sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi
untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik
secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern
dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha
secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat
dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat
dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah
untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian
untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana
pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di
negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses
koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular
regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari
suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan
bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI
(Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan
maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi adalah penggabungan beberapa
perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan
perusahaan lama ditutup
2. Merger, dengan melakukan merger, suatu perusahaan
mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut
dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang
saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi adalah kerja sama antara dua atau lebih
perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk
menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri
sendiri-sendiri.
Contoh ;PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan
aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk
membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator
selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan
joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi adalah pengambilalihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan
dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Sumber :
(ismawanto.2007.ekonomi jilid 3. surakarta:
CV gema ilmu )
(Hery, SE, MSi, 2012, Pengantar Akuntansi 1, Jakarta: Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar