NAMA : DIMAS ADITYA RIYADI
NPM : 22212113
KELAS : 2EB17
PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah bahan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, sedangkan menurut UU No. 17
Tahun 2012, koperasi adalah Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip Koperasi.
DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA
Dalam pengertian umum,
ide adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai. Cita-cita berkoperasi tumbuh dan
berkembang dari berbagai ide yang melandasinya. Ide berkoperasi, telah
berkembang jauh sebelum koperasi itu sendiri berwujud sebagai koperasi. Ide
yang berasal dari berbagai pandangan itu kemudian melebur ke dalam
prinsip-prinsip, asas-asas dasar koperasi.
Indonesia adalah negara
hukum yang berpedoman kepada Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, dan Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai sumber hukum tertinggi yang telah ditetapkan
oleh MPR-RI sebagai suatu sumber azaz demokrasi. Di Indonesia Koperasi telah
mendapatkan tempat yang jelas dan pasti, maka dari itu koperasi berlandaskan
hukum negara yang sangat kuat.
Tinjauan Umum Tentang
Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar
Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum
Koperasi Indonesia :
1.Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Peraturan Pemerintah
No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3. Peraturan Pemerintah
No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
4. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
5.Peraturan Pemerintah
No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
6. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggabungan dan Peleburan Koperasi
7. Surat Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman
kelembagaan dan Usaha Koperasi
8.Peraturan Menteri No.
01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan
koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
1.Landasan Idiil
Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
2.Landasan Strukturil
dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
3.Landasan Mental
Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi
Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia
berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang
oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh
anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan
ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam
UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
•Pengelolaan koperasi
dijalankan secara demokrasi
•Pembagian sisa hasil
usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
•Koperasi harus
bersifat mandiri
•Balas jasa yang
diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12
tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial,
anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha
bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia
di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini
yang dimaksudkan dengan :
•Koperasi adalah suatu
organisasi bisnis yang di operasikan secara bersama berdasarkan prinsip-prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kepada kekeluargaan. Bertujuan untuk
mencapai kepentingan ekonomi bersama dan meningkatkan kesejahteraan bersama
anggotanya maupun orang banyak yang membutuhkan.
•Perkoperasian adalah
suatu hal yang sangat berkaitan dengan kehidupan koperasi.
•Koperasi Primer ialah
suatu koperasi yang didirikan oleh sekurangnya 20 orang dimana setiap
anggotanya berjumlah perseorangan.
•Koperasi Sekunder
adalah gabungan suatu badan koperasi yang memiliki jangkauan kerjanya sangat
merata dan luas.
•Gerakan Koperasi
adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat
terpadu dan terarah untuk menuju tercapainya suatu cita-cita bersama.
PROSEDUR
PENDIRIAN KOPERASI
Suatu koperasi hanya
dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.
Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara
Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor:
104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer
dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi
primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap
secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien
dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi;
e. Memiliki tenaga
terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.
Selain persyaratan
diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus
diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran
et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang
akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi
hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak
setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi
yang akan dijalan-kan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi
atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan
memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b. Usaha yang akan
dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekono-mi. Layak secara ekonomi
diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja,
modal dan teknologi.
c. Modal sendiri harus
cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera
dilaksanakan tanpa menutu ke-mungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan
pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan
manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar
tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu
diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah
orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi
yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan
Setelah persyaratan
terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk
mengadakan rapat pembentukan koperasi, setelah memiliki bekal yang cukup dan
telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri
dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana
karena lembaga koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya.
Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah
ini :
A. Tahap persiapan
pendirian koperasi
Sekelompok orang
bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud
dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta
bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi
lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai
pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip
koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan
penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia
persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan
menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pe- merintahan dan pejabat
koperasi.
b. Mempersiapakan acara
rapat.
c. Mempersiapkan tempat
acara.
d. Hal-hal lain yang
berhubungan dengan pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat
pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan
selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup
dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi
harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan
koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM
dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan
petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas
pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan
pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang
pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk
dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani
Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran
Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata
kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada
saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar
koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu
mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk
disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat
kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi
karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut
berada.
2. Landasan, asas dan
prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan
prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan,
yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha,
merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi.
Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan
kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam,
koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau
koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu
aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota
serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
6. Perangkat koperasi,
yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi
tersebut, sebagai berikut :
• Rapat Anggota. Dalam
Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi,
penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam
rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya
pelaksanaan rapat anggota koperasi.
• Pengurus. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari
pengurus koperasi.
• Pengawas. Dalam
Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi,
persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas
koperasi.
• Selain dari ketiga
perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
7. Ketentuan mengenai
permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang
dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
8. Ketentuan mengenai
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
9. Pembubaran dan
penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah
koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci
mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau
aturan lainnya.
10. Jangka waktu
berdirinya koperasi
11. Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah
tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran
Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13.Penutup.
c. Pembentukan
pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas
dan tanggungjawab atas pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi,
merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan
usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja
koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan
hukum
Setelah terbentuk pengurus
dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi,
pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada
pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau
kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta
pendirian secara tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan
Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
1. Anggaran Dasar
Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. Berita acara rapat
pendirian koperasi.
3. Surat undangan rapat
pembentukan koperasi
4. Daftar hadir rapat.
5. Daftar alamat
lengkap pendiri koperasi.
6. Daftar susunan
pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. Rencana awal
kegiatan usaha koperasi.
8. Neraca permulaan dan
tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer
dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal
dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. Khusus untuk KSP/USP
disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000
(lima belas juta rupiah) bagi koperasi pri-mer dan Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir
isian data koperasi.
11. Surat keterangan
dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif
pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah).
c. Apabila permintaan
pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketetntuan di
atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d.Pejabat koperasi,
yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta
koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan
dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak sejak penerimaan permohonan
pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan
jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi
dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu.
f. Bila Pejabat
berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan
dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta
kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor
urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut
dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n
Menteri.
g. Tanggal pendaftaran
akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang
mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian
di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum
serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus
koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat
Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp.
25.000
i. Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat
kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan
Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi
dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta
Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses
pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain
berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan
dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian
koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang
ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
a. Rapat pembentukan
koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa,
pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk
pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai
dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal
ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti
telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh
menteri koperasi dan UKM RI.
b. Notaris yang telah
membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota
atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
c. Kemudian akta
pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan
kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
PENYUSUNAN
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
Setelah tahun buku
berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan tahunan
yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen
tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha
yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan
hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi.
Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk
perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan
laba rugi. Contoh neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang
perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan
tersebut diuraikan berikut ini.
Simpanan.
Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari
kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan
pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat,
lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian
kewajiban lancar.
Simpanan wajib lebih
bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil
kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran
dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai
kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai
kekayaan bersih.
Penyajian simpanan
sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan
perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang
disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan
yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa
hasil usaha.
Program
yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat
disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan
koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi,
bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian
juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam
kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan
rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek
disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang
Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah
banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota
yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang
usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi
dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan
dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di
samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota
dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan
Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi
bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan
milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada
saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.
Sisa
Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan
saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan
koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil
usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil
usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan
koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi
maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan
Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat
dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan
terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan
dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan
sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan
hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok
sisa hasil usaha tadi berbeda.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar