Sabtu, 26 Desember 2015

Audit Petral (Dimas Aditya Riyadi, SS-UG, 4EB17)

Kantor Akuntan Publik : KordaMentha
Waktu Audit : 1 Juli 2015-30 Oktober 2015
Periode Objek Audit : 2012- Mei 2015

Sejarah Singkat Petral

Petral merupakan anak usaha PT Pertamina yang diakuisisi pada tahun 1998. Pada tahun 2001 Pertamina mengubah namanya dari Petral Oil Marketing Limited menjadi Pertamina Energy Trading Ltd. Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited. Tugas Petral adalah melakukan jual-beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.

Pengertian Audit Forensik

Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.

Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Proses Audit Forensik

1.      Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

2.      Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

3.      Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak. 4.      Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

5.      Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

6.      Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

·         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.

·         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.

Kesimpulan

Ringkasan hasil audit Petral untuk periode 2012-Mei 2015 itu sebanyak 63 halaman dan disertai lampiran setebal 2.700 halaman. Hasil audit mensinyalir terjadi inefisiensi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan peserta tender. Semula tender pengadaan minyak mentah dan BBM terbuka bagi trader. Namun sejak 2012 hal itu berubah. Hanya National Oil Company (NOC), pemilik kilang dan produsen minyak yang bisa ikut tender. Penyebab berikutnya akibat orang dalam Petral membocorkan informasi mengenai tender yang bakal digelar. Kemudian faktor inefisiensi itu disebabkan oleh pihak ketiga diluar Petral.

Terdapat beberapa prinsip etika profesional akuntansi yang sesuai dalam kasus ini, diantaranya :

1.    Tanggung Jawab Profesi

Lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.

2.    Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

Temuan KAP KordhaMentha

1.       Inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya harga crude dan produk

2.      Kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi rahasia, dan pengaruh eksternal

3.      Penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor

 

 

Sumber :

http://www.beritasatu.com/nasional/322155-hasil-audit-petral-dari-bpk-dan-kordamentha-berbeda.html
http://finance.detik.com/read/2014/09/25/135236/2701033/1034/ini-sejarah-terbentuknya-petral-dari-bahama-hingga-singapura
http://ekbis.sindonews.com/read/1060091/34/audit-forensik-temukan-kebocoran-rahasia-kasus-petral-1447059672

Tidak ada komentar:

Posting Komentar