Waktu Audit : 1 Juli 2015-30 Oktober 2015
Periode Objek Audit : 2012- Mei 2015
Sejarah Singkat Petral
Petral merupakan anak
usaha PT Pertamina yang diakuisisi pada tahun 1998. Pada tahun 2001 Pertamina
mengubah namanya dari Petral Oil Marketing Limited menjadi Pertamina Energy
Trading Ltd. Selain Pertamina, sahamnya juga
dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited.
Tugas Petral adalah melakukan jual-beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak
dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di
Singapura.
Pengertian Audit
Forensik
Audit Forensik terdiri
dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, Audit
Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan
antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau
bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Proses Audit Forensik
1.
Identifikasi masalah Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam
analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara
tepat sasaran.
2.
Pembicaraan dengan klien Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan
bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka
waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor
dan klien terhadap penugasan audit.
3.
Pemeriksaan pendahuluan Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data
awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan
menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much).
Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what,
where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan
apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4. Pengembangan rencana pemeriksaan Dalam tahap
ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5.
Pemeriksaan lanjutan Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti
serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya
dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi
secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6.
Penyusunan Laporan Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan
hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus
diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
·
Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
·
Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh
karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut
sebagai temuan.
Kesimpulan
Ringkasan hasil audit Petral untuk periode 2012-Mei 2015 itu
sebanyak 63 halaman dan disertai lampiran setebal 2.700 halaman. Hasil audit
mensinyalir terjadi inefisiensi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan
peserta tender. Semula tender pengadaan minyak mentah dan BBM terbuka bagi
trader. Namun sejak 2012 hal itu berubah. Hanya National Oil Company (NOC), pemilik kilang dan produsen
minyak yang bisa ikut tender. Penyebab berikutnya akibat orang dalam Petral
membocorkan informasi mengenai tender yang bakal digelar. Kemudian faktor
inefisiensi itu disebabkan oleh pihak ketiga diluar Petral.
Terdapat beberapa
prinsip etika profesional akuntansi yang sesuai dalam kasus ini, diantaranya :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Lembaga audit
independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik
akuntan karena sudah menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal
hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara.
2. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga
audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah
tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di
bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi
sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).
Temuan KAP KordhaMentha
1. Inefisiensi rantai suplai yang meningkatkan risiko mahalnya
harga crude dan produk
2. Kebijakan Petral dalam proses pengadaan, kebocoran informasi
rahasia, dan pengaruh eksternal
3. Penunjukan pada satu penyedia jasa Marine Service dan inspektor
Sumber :
http://www.beritasatu.com/nasional/322155-hasil-audit-petral-dari-bpk-dan-kordamentha-berbeda.html
http://finance.detik.com/read/2014/09/25/135236/2701033/1034/ini-sejarah-terbentuknya-petral-dari-bahama-hingga-singapura
http://ekbis.sindonews.com/read/1060091/34/audit-forensik-temukan-kebocoran-rahasia-kasus-petral-1447059672
Tidak ada komentar:
Posting Komentar