I.
TUJUAN
KOPERASI
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari
laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah
partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU
No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
II.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut.
§ Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu,
skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit usaha simpan pinjam.
- Perdagangan umum.
- Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- Kontraktor dan konsultan bangunan.
- Penerbitan dan percetakan.
- Agrobisnis dan agroindustri.
- Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa telekomunikasi umum.
- Jasa teknologi informasi.
- Biro jasa.
- Jasa pengiriman barang.
- Jasa transportasi.
- Jasa pemasaran umum.
- Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event organizer
- Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik kesehatan dan apotek.
- Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
DAFTAR PUSTAKA
http://umihanasumi.blogspot.com/2011/10/kegiatan-usaha-koperasi.html
http://michaeltholense.blogspot.com/2013/01/laba-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar