1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat
Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi
(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan
untuk :
1. Dana Cadangan
2. Jasa Untuk Anggota
3. Dana Pendidikan
4. Keperluan lain
Pada umumnya prosentase pembagian SHU
ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu
koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota
dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai
berikut.
Dana Cadangan
Dana cadangan yang disishkan dari SHU
merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab
VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana
cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi
koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada
tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana
cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan
disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
Jasa Untuk Anggota
Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1. Partisipasi anggota
dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk
dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena
transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari
anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh
dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2. Partisipasi dalam
pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib
misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila
simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela
tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan
modal.
Dana Pendidikan
Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu
prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan
anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang
disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan
dari SHU.
Keperluan Lain
Keperluan lain yang penting untuk
diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
· Insentif
bagi pengurus/pengawas
· Insentif
bagi karyawan, dan
· Dana
bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong
kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social
diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau
masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase)
SHU anggota
c. Total simpanan
seluruh anggota
d. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
1. SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak(profit
after tax)
2. Transaksi anggota adalah
kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap
koperasinya.
3. Partisipasi modal adalah
kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4. Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa
pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5. Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota,
yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Berikut ini adalah 4 hal yang menjadi Prinsip SHU
Koperasi :
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan dan pembukuannya
sydah bai, pada umumnya terdapat pemisahan sumber SHU yang asalnya dari
non-anggota. Oleh karena itu, langkah pertama yang dilakukan dalam pembagian
SHU adalah melakukan pemisahan antara yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari non-anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan
terbuka.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi. Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama anggota koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
4. Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut:
1. Cadangan koperasi
40%,
2. jasa anggota 40%,
3. dana pengurus 5%,
4. dana karyawan 5%,
5. dana pendidikan 5%,
6. dana sosial 5%, dana
7. pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar